Al Musyarikah atau syirkah yaitu
suatu perjanjian usaha antra dua orang atau lebih untukmenyertakan modal pada
suatu proyek, dimana dimasing-masing pihak punya hak untuk ikut serta, memakirkan
atau menggugurkan haknya dalam menejemen prpyek. Keuntungan dari hasil usaha bersama ini dapat dibagikan menurut
proporsinya modal masing-masing maupun sesuai dengan kesepakatan bersama
(unproporsional), mana kala merugi kewajiban hanya terbatas pada modal
masing-masing.
Landasan musyarakah
Qur’an ssurat as shof ayat 24
Artinya ,”Dan sebagian orang yang
berkongsi (berkerjasama) itu sebagian berbuat dzolim kepada sebagian yang lain,
kecuali orang –orang beriman dan mengerjakan amal sholeh,”
Al hadits riwayat abu hurairah ,
rosullah bewrsabda :
Allah SWT telah berfirman saya
menyertai dua orang yang berkongsi, selama salah satu dari keduanya tidak
salinhg menghiyanati yang lain,
seandainya berkianat, saya akan keluar dari penyertaan tersebut,”.
Al ijma’ Ulama’ ibnu qudamah
dalam bukunya al mughni berkata:
Artinya kaum muslim berkonsensus
akan berlegitimasi musyarokah secara grobal, walaupun terdapat perbedaan
pendapat dalam beberapa elemennya.
Tata cara bagi hasil pembiayaan
musyarokah dengan BMT
1.
BMT dapat memberikan
pembiayaan suatu proyewk yang dianggap feasible berdasarkan prinsip musyarokah(
proyek financing participation).
2.
Dalam skema pembiayaan BMT
dengan nasabah telah setuju untuk memberikan kontribusi pembiayaan sesuai
dengan kesepakatan bersama.
3.
Semua pihak punya hak untuk
berpartisipasi dalam menejemen perusahaan.
4.
Semua pihak melalui
negosiasi telah menyetujui nisbah bagi hasil.
5.
Jika terjadi kerugian, maka
masing-masing pihak bertanggung jawab sebesar prosentasi modal peyertaan.
Rukun Musyarokah
1. As Syurokaa’ (pemegang saham)
2. Ar ra’shul maal ( Modal)
3. Al Masru’ (proyek)
4. As Shighoh (kesepakatan)
Para alim ulama telah bersepakat
bahwa musyarokah adalah Halal
Syarat-syarat Musyarakah adalah
1. Pertimbangan pembagian prosentase keuntungan harus ditentukan
semasa akad
2. Modal Musyarakah hendaknya berupa uang atau harta yang bias
dinilai dengan uang.
3. Madal yang telah dicampur menjadi milik bersama tanpa dibedakan.
4. Kadar saham boleh berbeda
5. Musyarokah boleh dilakukan oleh secara individu (as Syahsiyah at thobiliyah ) atau
badan-badan tertentu ( as syahsiyah al I’tibariyah)
6. Musyarakah menjadi fasakh apa bila salah satu pemegang saham
menarik/mengundurkan diri perkongsian tersebut.
7. Kadar keuntungan sesuai dengan kesepakatan semula.
8. Kerugian yang tidak sengaja menjadi tanggung jawab bersama
sesuai dengan besar saham masing-masing.
9. Semua proyek musyarakah halal
10. Semua pemegang saham boleh memindahkan hak milik sahamnya kepada
orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar