Aulia Advertising Biro Iklan Telp 021 93476893, 0813 8468 1151

Rabu, 13 Maret 2013

Tentang Musyarokah

Al Musyarikah atau syirkah yaitu suatu perjanjian usaha antra dua orang atau lebih untukmenyertakan modal pada suatu proyek, dimana dimasing-masing pihak punya hak untuk ikut serta, memakirkan atau menggugurkan haknya dalam menejemen prpyek. Keuntungan dari hasil  usaha bersama ini dapat dibagikan menurut proporsinya modal masing-masing maupun sesuai dengan kesepakatan bersama (unproporsional), mana kala merugi kewajiban hanya terbatas pada modal masing-masing.
Landasan musyarakah
Qur’an ssurat as shof ayat 24
Artinya ,”Dan sebagian orang yang berkongsi (berkerjasama) itu sebagian berbuat dzolim kepada sebagian yang lain, kecuali orang –orang beriman dan mengerjakan amal sholeh,”
Al hadits riwayat abu hurairah , rosullah bewrsabda :
Allah SWT telah berfirman saya menyertai dua orang yang berkongsi, selama salah satu dari keduanya tidak salinhg menghiyanati yang lain,  seandainya berkianat, saya akan keluar dari penyertaan tersebut,”.
Al ijma’ Ulama’ ibnu qudamah dalam bukunya al mughni berkata:
Artinya kaum muslim berkonsensus akan berlegitimasi musyarokah secara grobal, walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemennya.
Tata cara bagi hasil pembiayaan musyarokah dengan BMT
1.       BMT dapat memberikan pembiayaan suatu proyewk yang dianggap feasible berdasarkan prinsip musyarokah( proyek financing participation).
2.       Dalam skema pembiayaan BMT dengan nasabah telah setuju untuk memberikan kontribusi pembiayaan sesuai dengan kesepakatan bersama.
3.       Semua pihak punya hak untuk berpartisipasi dalam menejemen perusahaan.
4.       Semua pihak melalui negosiasi telah menyetujui nisbah bagi hasil.
5.       Jika terjadi kerugian, maka masing-masing pihak bertanggung jawab sebesar prosentasi modal peyertaan.
Rukun Musyarokah
1.       As Syurokaa’ (pemegang saham)
2.       Ar ra’shul maal ( Modal)
3.       Al Masru’ (proyek)
4.       As Shighoh (kesepakatan)
 Hukum Musyarakah
Para alim ulama telah bersepakat bahwa musyarokah adalah Halal
Syarat-syarat Musyarakah adalah
1.       Pertimbangan pembagian prosentase keuntungan harus ditentukan semasa akad
2.       Modal Musyarakah hendaknya berupa uang atau harta yang bias dinilai dengan uang.
3.       Madal yang telah dicampur menjadi milik bersama tanpa dibedakan.
4.       Kadar saham boleh berbeda
5.       Musyarokah boleh dilakukan oleh secara individu  (as Syahsiyah at thobiliyah ) atau badan-badan tertentu ( as syahsiyah al I’tibariyah)
6.       Musyarakah menjadi fasakh apa bila salah satu pemegang saham menarik/mengundurkan diri perkongsian tersebut.
7.       Kadar keuntungan sesuai dengan kesepakatan semula.
8.       Kerugian yang tidak sengaja menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan besar saham masing-masing.
9.       Semua proyek musyarakah halal
10.   Semua pemegang saham boleh memindahkan hak milik sahamnya kepada orang lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar