Mudharabah adalah suatu akat
perjanjian usaha antara shohibul Maal (pemilik Modal) dengan shohibul amal
(pengusaha), dimana pemilik modal menyedikan seluruh dana yang diperlukan dan
pihak pengusaha melekukan pengelola atas usaha. Hasil usaha bersama ini dibagi sesuai dengan kesepakatan pada waktu pembiayaan di
tanda tangani yang tuangkan dalam bentuk nisbah hasil, missal 70:30, 65:35,…apa
bila terjadi kerugian dan kerugian itu atas konsekwensi bisni (bukan
penyelewengan atau keluar dari kesepakatan) maka pihak penyedia dana akan menagung kerugian dan pengusaha akn menagung
kerugian skill dan waktu serta kehilangan nisbah keuntungan bagi hasil yang
akan diperoleh.
Dalam investasi mudharabah akan
tampak jelas sifat dan kebersamaan serta keadilan. Hal ini terbukti melalui
kebersamaan dalam menanggung kerugian
yang dialaminya proyek dan membangikan keuntungan yang membengkak disaat waktu
ekonomi sedang booming(meledak besar).
Rukun Mudharabah:
a. Shohibul Maal (pemodal)
b. Shahibul Amal/al Mudhorib (Pengusaha)
c. Ra’sul Maal(Modal)
d. Al amal(Kerja)
e. Ar Ribhu ( Untung)
f.
Shohibul Ijab Qobul
Hukum Mudharabah adalah Halal
dalam sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Syara’.
Syarat –Syarat Mudharabah
a. Mudal Mudaharabah hendaknya uang tunai
b. Pembagian keuntungan prosentase hendaknya pada masa akad
c. Modal dari pemilik modal, kerja dari pihak pengusaha
d. Jika terjadi kerugian seluruhnya ditanggung oleh pemilik modal,
pengusaha tidak mendapat apa-apa, jika tidak untung pemilik modal hanya
mendapat pokoknya saja, dan pengusaha tidak dapat apa-apa.
e. Proyek hendaknya yang jelas dan halal.
f.
Kedua belah pihak hendak
dapat dipertanjungjawabkan.
g. Dan al mudhorib (pengusaha) hendaknya mengandung empat pungsi
A)
Al mudhorib hendaknya yang
amanah
B)
Ro’sul maal adalah dalam
hal wadi’ah
C)
Al mudharib adalah akad
wakalah dari ro’sul maal(pekerja)
D)
Dalam hal keuntungan
(ribkhun ) al mudharib adalah syirkah(kerjasama kesepakatan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar