Aulia Advertising Biro Iklan Telp 021 93476893, 0813 8468 1151

Selasa, 05 Maret 2013

Akad Mudharabah


Mudharabah adalah suatu akat perjanjian usaha antara shohibul Maal (pemilik Modal) dengan shohibul amal (pengusaha), dimana pemilik modal menyedikan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melekukan pengelola atas usaha.  Hasil usaha bersama ini dibagi sesuai  dengan kesepakatan pada waktu pembiayaan di tanda tangani yang tuangkan dalam bentuk nisbah hasil, missal 70:30, 65:35,…apa bila terjadi kerugian dan kerugian itu atas konsekwensi bisni (bukan penyelewengan atau keluar dari kesepakatan) maka pihak penyedia dana akan  menagung kerugian dan pengusaha akn menagung kerugian skill dan waktu serta kehilangan nisbah keuntungan bagi hasil yang akan diperoleh.
Dalam investasi mudharabah akan tampak jelas sifat dan kebersamaan serta keadilan. Hal ini terbukti melalui kebersamaan dalam menanggung  kerugian yang dialaminya proyek dan membangikan keuntungan yang membengkak disaat waktu ekonomi sedang booming(meledak besar).
Rukun Mudharabah:
a.       Shohibul Maal (pemodal)
b.      Shahibul Amal/al Mudhorib (Pengusaha)
c.       Ra’sul Maal(Modal)
d.      Al amal(Kerja)
e.      Ar Ribhu ( Untung)
f.        Shohibul Ijab Qobul
Hukum Mudharabah adalah Halal dalam sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan  oleh Syara’.
Syarat –Syarat Mudharabah
a.       Mudal Mudaharabah hendaknya uang tunai
b.      Pembagian keuntungan  prosentase hendaknya pada masa akad
c.       Modal dari pemilik modal, kerja dari pihak pengusaha
d.      Jika terjadi kerugian seluruhnya ditanggung oleh pemilik modal, pengusaha tidak mendapat apa-apa, jika tidak untung pemilik modal hanya mendapat pokoknya saja, dan pengusaha tidak dapat apa-apa.
e.      Proyek hendaknya yang jelas dan halal.
f.        Kedua belah pihak hendak dapat dipertanjungjawabkan.
g.       Dan al mudhorib (pengusaha) hendaknya mengandung empat pungsi
A)     Al mudhorib hendaknya yang amanah
B)      Ro’sul maal adalah dalam hal wadi’ah
C)      Al mudharib adalah akad wakalah dari ro’sul maal(pekerja)
D)     Dalam hal keuntungan (ribkhun ) al mudharib adalah syirkah(kerjasama kesepakatan).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar