Aulia Advertising Biro Iklan Telp 021 93476893, 0813 8468 1151

Selasa, 28 Januari 2014

Sistem Ekonomi Islam Artikel


PENGERTIAN SISTEM EKONOMI ISLAM
M.A. Manan (1992:19) di dalam bukunya yang berjudul “Teori dan Praktik Ekonomi Islam” menyatakan bahwa ekonoi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam. Sementara itu, H. Halide berpendapat bahwa yang di maksud dengan ekonomi islam ialah kumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang dii simpulkan dari Al-Qur’an dan sunnah yang ada hubungannya dengan urusan ekonomi (dalam Daud Ali, 1988:3).
Sistem ekonomi islam adalah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang di simpulkan dari Al-Qur’an dan sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang di dirikan atas landasan dasar-dasar tersebut yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan masa.
A. Pendekatan islam dalam ekonomi, antara lain
Konsumsi manusia di batasi sampai pada tingkat yang perlu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Alat pemuas dan kebutuhan manusia harus seimbang. Untuk tercapainya keseimbangan tersebut perlu ditingkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu meningkatkan kecerdasannya dan kemampuan teknologinya untuk menggali sumber-sumber alam yang terpendam. Dalam pengaturan dan sirkulasi barang dan jasa nilai-nilai moral yang di tegakkan. Pemerataan pendapatan dilakukan dengan mengigat bahwa sumber kekayaan seseorang yang diperoleh berasal dari usaha yang halal. Zakat sebagai sarana distribusi pendapatan dan peniingkatan taraf hidup golongan miskin merupakan alat yang ampuh (dalam Daud Ali, 1986:3). Menurut pendapat para pakar ekonomi islam, ciri utama dari sistem ekonomi islam adalah masalah kepemilikan. Dalm, hak milik mutlak berada di tangan Allah SWT, sedang manusia hanya memilikihak milik secara relatif terhadap barang dan jasa yang dikuasainya. Oleh karena itu, manusia harus mwnggunakan harta trersebut sesuai dengan petunjuk Allah yang menjadi Pemilik Mutlak
B. NILAI DASAR EKONOMI ISLAM
1. Nilai dasar kepemilikan
2. Keseimbangan
3. Keadilan
C. NILAI-NILAI INSTRUMENTAL EKONOMI ISLAM
1. Zakat
2. Larangan Riba
3. Kerjasama ekonomi
4. Jaminan sosial
5. Peranan negara
BANK ISLAM DAN PENGEMBANGANNYA
1. Wadiah (titipan)
2. Mudbarabah
3. Masyarakah/syirkah (persekutuan)
4. Murabahah (bagi hasil)
5. Qard hasan (pinjaman)
Prinsip Bank Islam
Menghilangkan riba. Riba hukumannya haram, dengan dasar Q.S Al-Baqarah:279, Ali Imran:130, al-Rum:39, dinyatakan dalam hadis nabi, “rasul Allah SWT melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya dan saksinya” (H.R Muslim.).
Mengutamakan dan mempromosikan jual beli dan perdagangan secara islami. Dasarnya (Q.S Al-Baqarah: 275) yang artinya berbunyi “Allah telah menghalalkan jual beri dan mengharamkan riba”.
Keadilan dengan dasar Q.S Al-Nisa’:145, yang berbunyi “sesungguhnya orang-orang munafik ituv(ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka…”
Kebersamaan dan tolong menolong dengan dasar Q.S Al-Maidah:2 dan Al-Tamrin:4-6. Nabi SWT berkata, “Barang siapa memudahkan orang yang susah, Allah akan memudahkan atasnya di dunia dan akhirat.”
Saling mendorong untuk meningkatkan prestasi. Dasar Q.S Al- Najm:39-41; Al-Mulk:15; Al-Qashash:77.
KEUNGGULAN BANK ISLAM
Adanya iakatan emosional keagamaan antara personel bank dengan nasabahnya, yang di harapkan dapat menjamin lancarnya usaha perbankan.
Membuktikan bahwa sistem bank islam adalah baik, dan masing-masing orang yang terlibat terborong untuk selalu berbuat jujur.
Dengan adanya berbagai fasilitas kerjasama yang islami akan memberikan ketenangan usaha bagi pengusaha. Dengan kata lain, akan memberikan ketenagan psikologis, tidak memikirkan biaya dan bunga yang selalu menjadi beban.
Tidak ada deskriminasi antarmasalah, karena semua mendapat perlakuan sama dengan “ bagi hasil” dan kesepakatan lainnya.
KELEMAHAN BANK ISLAM
Bank islam sangat rawan atas kehancuran nasabah, sebab bank indonesia selalu berprasangka baik terhadap nasabahnya. Jika banyak nasabah tidak jujur, hal itu dapat mengancam kelancaran usaha bank. Membutuhkan perhitungan yang super teliti dalam menghitung kemungkinan lana yang akan diperoleh. Berdasarkan laba tersebut, akan terhitung “bagi hasil”-nya. Rumitnya menghitung keuntungan dan pembagian hasil keuntungan akan memunculkan kesalahan perhitungan. Bank memerlukan tenaga ahli yang banyak dalam segala bidang bisnis yang akan dilaksanakan dalam bidang bisnis yang akan di laksanakan, sedang tenaga ahli yang ada dalam setiap bank sangat kurang. Bagi pengusaha yang sedang mengalami masa jaya, sistem bagi hasil kurang menarik baginya, karena jika dibandingkan dengan bank konvensional beban pinjaman akan menjadi lebih mahal (Nurdin, 199:201).
MANAJEMEN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH DAN WAKAF
Pengertian Zakat
Istilah zakat berasal dari kata zakka, yang artinya tumbuh dengan subur (Daud Ali. 1988:38). Makna lain dari kata zakka sebagaimana di gunakan dalam Al-Qur’an adalah “suci dari dosa”. Dalam kitab-kitab hukum islam, zakat diartikan dengan suci, tumbuh, berkembang, dan berkah. Dengan demikian yang di maksud dengan zakat adlah kadar harta tertentu yang wajib di berikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya denga syarat-syarat tertentu tersebut adalah nisab dan haul. Kewajiban membayar zakat tidak dapat gugur dengan melalaikannya. Dinamakan zakat karena ia mensucikan jiwa dan masyarakat. Allah berfirman: (yang artinya)
Ambilla zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (diri dari sifat kikir) dan menyucikan (harta dari sebagian macam kotoran)”(Q.S. Al-Taubah:103).
Prinsip-prinsip Zakat
a. Prinsip Keyakinan
prinsip keyakinan keagamaan menyatakan bahwa mambayar zakat adalah suatu ibadah, pembayaran zakat tersebut merupakan salah satu manifestasi keyakinan agama sehingga kalau orang belum menunaikan zakat belum merasa sempurna ibadahnya.
b. Prinsip Keadilan
prinsip keadilan cukup jelas menggambarkan tujuan zakat, yaitu membagi adil kekayaan yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada umat manusia. Hal ini mengikuti keadilan yang menyatakan bahwa makin berkurang jumlah pekerjaan dak modal, makin berkurang pula tingkat pungutannya.
c. Prinsip Produktivitas
prinsip produktivitas menekan bahwa zakat memng wajar harus di bayarkan, karena harta milik orang tertentu telah menghasikan produk tertentu. Dengan produk tersebut hanya dapat di pungut zakat apabila telah berlalunya waktu satu tahun, setelah memperhatikan nisab.
d. Prinsip Nalar
Prinsip nalar mengandung arti bahwa orang yang bertanggung jawabkan membayar zakat adalah orang yang berakal dan bertanggung jawab. Dari sini bahwa orang yangbeelum dewasa dan tidak waras terbebas dari zakat.
e. Prinsip Kemudahan
Prinsip kemudahan mengandung arti bahwa zakat diperoleh dari sifat pemungutan zakat dandari hukum dan hukum islam tentang etika pemungutan zakat.
f. Prinsip kebebasan
persyaratan membayar zakat adalah orang yang bebas, bukan budak atau tawanan, karena budak justru berhak memperoleh zakat yang dapat dugunakan untuk memperoleh kebebasannya.
MACAM DAN SYARAT ZAKAT
a. Zakat Mal
Zakat Mal adalah bagian dari harta kekayaan yang dimiliki seseorang yang wajib dikeluarkan untuk golongan tertentu setelah mencapai batas nilai minimal, atau yang di sebut dengan nisab, dan telah dimiliki dalam kurun waktu tertentu yang dinamakan haul.
harta kekayaan yang wajib di keluarkan zakatnya di golongkan menjadi: emas, perak an uang, barang yang di perdagangkan, hasil peternakan, hasil bumi, hasil tambang dan barang temuan. Masing-masing kelomppk tersebut berbesa nisab, haul dan kadarnya.
b. Zakat Emas, Perak dan Uang
pada mulanya zakat hanya di wajibkan pada emas dan perak yang merupakan mata uang, yang dapat di gunakan sebagi alat tukar-menukar. Untuk emas wajib zakatnya 2,5% dari berat emas yang minimal beratnya 96 gram.
c. Barang Yang Diperdagangkan
d. Hasil Peternakan
Binatang ternak yang wajib dizakati adalah ternak yang dipelihara hanya untuk dikembangkan, bahkan untuk di pekerjakan sebagi tenaga pengangkutan dan lainnya, dan sudah sampai nisab-nya. Karena binatang ternak di hembalakan yang di perbolehkan, bukan milik seseorang.
Hewan yang di zakati di indonesia adalah kambing, biri-biri, sapi dan lembu, dan nisabnya berbeda-beda.
e. Hasil bumi
pengeluaran zakat dari hasil bumi tidak perlu menunggu satu tahun, tetapi harus di tunaikan setiap kali panen. Kadar zakatnya 5% untuk hasil buimi yang di aliri atas usaha penanama sendiri, dan 10% kalau pengairannya secara tadah hujan.
f. Hasil Tambang dan Barang temuan (Ma’din dan Rikaz)
Dalam fikih islam, barang tambang yang wajib di zakati hanyalah emas dan perak. Dengan nisab emas (96 gram) dan perak (672), dan kadarnya pun sama.
4. SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
5. ZAKAT FITRAH
6. LEMBAGA PENERIMAAN ZAKAT
7. INFAK DAH SEDEKAH
8. WAKAF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar