Aulia Advertising Biro Iklan Telp 021 93476893, 0813 8468 1151

Selasa, 17 Desember 2013

PRINSIP-PRINSIP PERNIAGAAN RASULULLAH

Adalah sebuah fakta sejarah bahwa Rasulullah SAW tak sekedar mempraktikkan perdagangan adil dan jujur, namun juga meletakkan prinsip-prinsip mendasar aplikasinya dalam hubungan dagang. Ia tidak pernah membiarkan pelanggannya mengeluh. Ia selalu menepati janji dan mengantarkan barang-barang yang kualitasnya telah disepakati secara tepat waktu. Tak pernah ada pertengkaran antara Muhammad SAW dengan para pelanggannya seperti umumnya terjadi dipasar-pasar saat itu.
Dalam sebuah riwayat dikisahkan Abdullah ibn Abi Hamzah yang melakukan jual-beli dengan Rasulullah namun sebelum sempat menyelesaikan transaksinya tiba-tiba harus segera pergi. Ia berjanji akan kembali dan menetapkan batas waktunya. Namun ia lupa akan janjinya dan baru ingat pada hari ketiga.Saat ia kembali ke tempat yang sama, ia menemukan Rasulullah SAW masih berdiri disana. Muhammad tidak menunjukan muka marah dan tidak mengatakan sesuatu, kecuali bahwa ia sudah menunggu di tempat itu selama tiga hari!.
Satu hal yang selalu dipegang Rasulullah adalah ia mengerjakan dengan sungguh-sungguh setiap urusan, dan segera mengerjakan urusan yang lain begitu telah menyelesaikannya.Baginya tak ada waktu yang terbuang percuma hanya untuk bertopang dagu alias berdiam diri tanpa bekerja. "tidak seorangpun pernah memamakan makanan yang lebih baik daripada dari hasil kerja dengan tangannya sendiri. Nabi Daudpun biasa makan hasil kerja tangannya."(HR Bukhari).
Larangan Dalam Perniagaan
Nabi melarang memperdagangkan segala sesuatu yang tidak halal dan dilarang oleh Allah, sesuai bunyi surat Albaqarah ayat 173 dan surat AlMaidah ayat 3. Semua produk turunannya juga diharamkan. Selain itu, jual beli juga harus dilakukan dengan prinsip kejujuran. Bila ada barang yang cacat, penjual tidak boleh menyembunyikannya dari pembeli. Rasulullah juga melarang jual-beli yang dilakukan secara curang. Misalnya dengan memasukan unsur haram dalam suatu barang dan menyebut seolah-olah barang itu haram.Rasulullah menyebut Allah sangat melaknat perbuatan seperti itu, sebagaimana sabdanya : "Allah melaknat orang-orang yahudi ketika Dia menyatakan bahwa lemah itu haram, merekapun mencampurnya, lalu menjualnya serta menikmati harga yang mereka terima."(HR Bukhori dan Muslim)
Nabi sangat tegas dalam urusan itu dan selalu mengingatkan para sahabat agar berhati-hati terhadap barang-barang haram. Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori menyebut Nabi SAW melarang harga yang dibayarkan untuk darah, mengutuk orang yang menerima dan membayar riba, orang yang merajah tato dikulit, orang yang mentato dirinya dan pematung.
Khusus untuk riba, tak ada "ampun" dalam prinsip perniagaan Rasulullah. Banyak ucapannya yang terang-terangan menyalahkan semua pihak yang terlibat dalam transaksi riba dalam segala tingkatan. Dalam sebuah hadist riwayat Muslim, jabir menyatakan, Rasulullah telah mengutuk orang yang menerima riba, membayar dan mencatatnya, serta dua orang saksi atasnya, seraya mengatakan, "Mereka semua sama saja".
Wajib Bersikap Baik
Nabi selalu bertransaksi dengan kejujuran. Orang yang tidak jujur dalam bertransaksi, nerakalah ganjarannya. Menurut Abu Dzar, Rasulullah pernah berkata: "Ada tiga orang yang padanya Allah tidak akan berbicara pada hari kebangkitan, kearahnya Allah tidak akan melihat, yang tidak Allah sucikan dan mereka mendapat azab yang pedih.Seorang dari mereka adalah orang yang menghasilkan penjualan yang cepat dari suatu barang dengan sumpah palsu". (HR Muslim). Sebaliknya, Saudagar yang jujur dan dapat dipercaya mendapatkan tempat yang mulia dalam islam. Mereka akan diamsukkan dalam golongan para nabi, orang-orang jujur dan para syuhada (HR Tarmidzi)
Ada beberapa petunjuk Rasulullah disamping sikap jujur dan adil dalam bertransaksi, yaitu :
  • Penjual tidak boleh mempraktekan kebohongan dan penipuan mengenai barang barang yang dijual kepada pembeli.
  • Pelanggan yang tidak sanggup membayar kontan hendaknya diberi tempo untuk melunasinya. Selain itu pengampunan hendaknya diberikan bagi mereka yang sungguh-sungguh tak sanggup membayar utangnya.
  • Penjual harus menjauhi sumpah yang berlebih-lebihan dalam menjual suatu barang. "Hati-hatilah terhadap sumpah yang berlebih-lebihan dalam suatu penjualan. Meski mendatangkan untung, tapi mengurangi keberkahan".
  • Hanya dengan kesepakatan bersama, atau dengan suatu usulan dan penerimaan, penjualan barang akan sempurna.
  • Penjual harus tegas terhadap timbangan dan takaran.
  • Orang yang membayar dimuka untuk pembelian suatu barang tersebut benar-benar menjadi miliknya. Nabi berkata: "Barang siapa yang membayar dimuka untuk suatu barang, jangan biarkan ia menyerahkan barang tersebut pada orang lain sebelum barang itu menjadi miliknya".
  • Nabi melarang bentuk monopoli dalam perdagangan.
  • Tidak boleh ada komoditas yang dibatasi harganya.
Sumber: "Dialog Jum'at, Republika 14 Maret 2008"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar