Adalah sebuah fakta sejarah bahwa Rasulullah SAW tak
sekedar mempraktikkan perdagangan adil dan jujur, namun juga meletakkan
prinsip-prinsip mendasar aplikasinya dalam hubungan dagang. Ia tidak
pernah membiarkan pelanggannya mengeluh. Ia selalu menepati janji dan
mengantarkan barang-barang yang kualitasnya telah disepakati secara
tepat waktu. Tak pernah ada pertengkaran antara Muhammad SAW dengan para
pelanggannya seperti umumnya terjadi dipasar-pasar saat itu.
Dalam sebuah riwayat dikisahkan Abdullah ibn Abi
Hamzah yang melakukan jual-beli dengan Rasulullah namun sebelum sempat
menyelesaikan transaksinya tiba-tiba harus segera pergi. Ia berjanji
akan kembali dan menetapkan batas waktunya. Namun ia lupa akan janjinya
dan baru ingat pada hari ketiga.Saat ia kembali ke tempat yang sama, ia
menemukan Rasulullah SAW masih berdiri disana. Muhammad tidak menunjukan
muka marah dan tidak mengatakan sesuatu, kecuali bahwa ia sudah
menunggu di tempat itu selama tiga hari!.
Satu hal yang selalu dipegang Rasulullah adalah ia
mengerjakan dengan sungguh-sungguh setiap urusan, dan segera mengerjakan
urusan yang lain begitu telah menyelesaikannya.Baginya tak ada waktu
yang terbuang percuma hanya untuk bertopang dagu alias berdiam diri
tanpa bekerja. "tidak seorangpun pernah memamakan makanan yang lebih
baik daripada dari hasil kerja dengan tangannya sendiri. Nabi Daudpun
biasa makan hasil kerja tangannya."(HR Bukhari).
Larangan Dalam Perniagaan
Nabi melarang memperdagangkan segala sesuatu yang
tidak halal dan dilarang oleh Allah, sesuai bunyi surat Albaqarah ayat
173 dan surat AlMaidah ayat 3. Semua produk turunannya juga diharamkan.
Selain itu, jual beli juga harus dilakukan dengan prinsip kejujuran.
Bila ada barang yang cacat, penjual tidak boleh menyembunyikannya dari
pembeli. Rasulullah juga melarang jual-beli yang dilakukan secara
curang. Misalnya dengan memasukan unsur haram dalam suatu barang dan
menyebut seolah-olah barang itu haram.Rasulullah menyebut Allah sangat
melaknat perbuatan seperti itu, sebagaimana sabdanya : "Allah melaknat
orang-orang yahudi ketika Dia menyatakan bahwa lemah itu haram,
merekapun mencampurnya, lalu menjualnya serta menikmati harga yang
mereka terima."(HR Bukhori dan Muslim)
Nabi sangat tegas dalam urusan itu dan selalu
mengingatkan para sahabat agar berhati-hati terhadap barang-barang
haram. Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori menyebut Nabi SAW
melarang harga yang dibayarkan untuk darah, mengutuk orang yang menerima
dan membayar riba, orang yang merajah tato dikulit, orang yang mentato
dirinya dan pematung.
Khusus untuk riba, tak ada "ampun" dalam prinsip
perniagaan Rasulullah. Banyak ucapannya yang terang-terangan menyalahkan
semua pihak yang terlibat dalam transaksi riba dalam segala tingkatan.
Dalam sebuah hadist riwayat Muslim, jabir menyatakan, Rasulullah telah
mengutuk orang yang menerima riba, membayar dan mencatatnya, serta dua
orang saksi atasnya, seraya mengatakan, "Mereka semua sama saja".
Wajib Bersikap Baik
Nabi selalu bertransaksi dengan kejujuran. Orang yang
tidak jujur dalam bertransaksi, nerakalah ganjarannya. Menurut Abu
Dzar, Rasulullah pernah berkata: "Ada tiga orang yang padanya Allah
tidak akan berbicara pada hari kebangkitan, kearahnya Allah tidak akan
melihat, yang tidak Allah sucikan dan mereka mendapat azab yang
pedih.Seorang dari mereka adalah orang yang menghasilkan penjualan yang
cepat dari suatu barang dengan sumpah palsu". (HR Muslim). Sebaliknya,
Saudagar yang jujur dan dapat dipercaya mendapatkan tempat yang mulia
dalam islam. Mereka akan diamsukkan dalam golongan para nabi,
orang-orang jujur dan para syuhada (HR Tarmidzi)
Ada beberapa petunjuk Rasulullah disamping sikap
jujur dan adil dalam bertransaksi, yaitu :
- Penjual tidak boleh mempraktekan kebohongan dan penipuan mengenai barang barang yang dijual kepada pembeli.
- Pelanggan yang tidak sanggup membayar kontan hendaknya diberi tempo untuk melunasinya. Selain itu pengampunan hendaknya diberikan bagi mereka yang sungguh-sungguh tak sanggup membayar utangnya.
- Penjual harus menjauhi sumpah yang berlebih-lebihan dalam menjual suatu barang. "Hati-hatilah terhadap sumpah yang berlebih-lebihan dalam suatu penjualan. Meski mendatangkan untung, tapi mengurangi keberkahan".
- Hanya dengan kesepakatan bersama, atau dengan suatu usulan dan penerimaan, penjualan barang akan sempurna.
- Penjual harus tegas terhadap timbangan dan takaran.
- Orang yang membayar dimuka untuk pembelian suatu barang tersebut benar-benar menjadi miliknya. Nabi berkata: "Barang siapa yang membayar dimuka untuk suatu barang, jangan biarkan ia menyerahkan barang tersebut pada orang lain sebelum barang itu menjadi miliknya".
- Nabi melarang bentuk monopoli dalam perdagangan.
- Tidak boleh ada komoditas yang dibatasi harganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar