MOHON KEBAIKAN, MELEBUR DOSA DAN MENGANGKAT DERAJAT.
Fadlilahnya ialah :
Berkata Ibnu Abbas ra : Barang siapa
yang membaca shalawat ini sepuluh kali pada malam Jum’at atau siangnya
hari Jum’at, maka Allah akan menetapkan kepadanya sejuta kebaikan, melebur
sejuta dosa dari padanya dan mengangkat kepadanya sejuta derajat. Inilah
lafadh/ bacaan shalawat nya : ALLAAHUMMA YAA DAAIMAL FADLLI’ALAL
BARIYYATI. YAA BAASITHAL YADAINI BIL’ATHIYYATI. YAA SHAAHIBAL MAWAAHIBIS
SANIYYATI. SHALLI’ALAA SAYYIDINA MUHAMMADIN KHAIRIL WARAA SAJIYYATAN. WAGHFIR
LANAA YAA DZAL’ULAA FII HAADZIHIL’ASYIYYATI.
Artinya : “Ya Allah wahai Dzat yang
abadi anugerahnya kepada manusia. Wahai Dzat yang membuka lebar tagannya dengan
pemberian, wahai Dzat yang mempunyai pemberian-pemberian yang luhur,
limpahkanlah rahmat kepada junjungan kita nabi Muhammad saw. yaitu
sebaik-baiknya manusia di dalam perangainya. Ampunilah kepadaku, wahai Dzat
yang mempunyai keluhuran pada malam ini”.
Berikut ini adalah tata cara shalat
dhuha komplit 12 roka’at yang kami sadur dari kitab al-Adzkar wal Ad’iyah
bersumber ari amaliah Almarhum Almaghfurlah KH. Mujahid Al-Mursyid Ma’had Islam
Salafiah Jeru Tumpang Malang. Shalat dhuha ini beliau dapatkan ijazah
dari Romo Kyai Hamid Pasuruan. Dalam pesannya beliau berkata :
“Yen siro kepengen sugih dunyane lan akherate mongko ngamalno shalat dhuha
12 rakaat kelawan 6 salaman. Dene wektune ngamalke shalat dhuha iku mulahi jam
7 esuk tumeko jam setengah 12 awan nanging utamane hiyoiko antarane jam 9
mungah tumeko jam sepuluh esuk. Insya Allah yen wasiyati simbah Kyai Abdul
Hamid iki dilakoni mongko pinaringan deres rezekine koyo dene udan.” (kalau
kamu kepingin kaya dunia akhirat, amalkanlah shalat dhuha 12 rakaat ini dengan
6 salam. waktunya antara jam 7 sampai jam setengah 12 tetapi yang utama yaitu
jam 9 sampai jam 10 pagi. Insya Allah kalau pesan dari Romo Kyai Abdul Hamid
ini diamalkan , akan mendapatkan rezeki berlimpah seperti hujan deras.)
-Infaq dibalas 700 x lipat oleh Allah SWT (rejeki, kesehatan,
kebahagiaan)
-Dibalas diakhirat, percaya diri ( tidak khawatir hidup), Tidak akan
bersedih hati (Qs 2 : 261-262)
-Dihapus / diampuni dosa, Diberi karunia, Allah memberi ilmu al hikma (
paham al Quaran, mampu memahamirahasia-rahasia syariat agama ) (Qs 2 : 267-269)
-Kebaikan zakat, infaq akan berbalik pada dirinya sendiri
-Akan diberi pahala yang cukup, Tidak akan didholimi orang lain (Qs
2:272)
-Tidak akan berbuat dosa , Tidak akan menjadi kafir(Qs 2:276)
-Akan disempurnakan amal ibadahnya(Qs 2:92)
-Bisa menahan amarah,Bisa memaafkan orang lain(Qs 3: 134)
-Termasuk orang yang benar – benar beriman, Allah SWT akan mengangkat
harkat derajatnya, Allah SWT akanmemberikan rejeki yang mulia dan berkah(Qs 8: 3-4)
-Mendekatkan diri kepada Allah SWT
-Memper oleh doa Rasul (25 Rasul)(Qs 9:99)
-Mendafatkansurga Allah SWT, Membersihkan
dan mencucikan otak dan hati, Membuat hati jadi tentram, Tobatnya diterima oleh
Allah SWT (Qs 9:103-104)
-Tidak pemboros(Qs 17 : 26-27)
-Mendafat ridho Allah SWT, menjadi orang yang beruntung (Qs 30 : 38)
-Akandiganti secara
materi,diberi rejeki yang haram (Qs 34: 39)
-Agar tidak menjadi orang yang kiki, akan dilipat gandakan hartanya ( Qs
64: 16-17)
-Akan dimudahkan dari kesulitannya ( Qs 65 : 67)
-Akan dilindungi dari megic yang dikirim orang dan kejahatan/megic itu
akan berbalik kepada orang tsb (Qs 108 : 1-3)
-Akan dijauhkan dari api neraka, akan puas hidup didunia akhirat (Qs
2:17-21)
Dan ancaman bagi orang yang enggan
shodaqoh, infaq dan zakat
-Akan disulitkan hidupnya ( Qs 92:10)
-Menanti mara bahaya menimpa ( Qs 9: 98)
-Anaknya akan menjadi ujian didunia akhirat (Qs 9:53-55)
-Akan dimasukkan ke neraka (Qs 9 : 34)
-Akan dijadikan munafik sampai akhir hayat ( Qs 9 : 75-77)
-Akan menjadi musyrik (Qs 41 ; 6-7)
-Harta akan dikalungkan dilehernya di akhirat (Qs3 : 180)
-Hartanya menjadi bara api akan membakar dirinya ( Qs 9 : 35)
Pertanyaannya:
Apa tabiat akad tersebut (murabahah) dari sisi kehalalan dan keharamannya,
dan apakah harta yang diambilnya itu halal ataukah haram, dan apakah ia berhak
meminta sisa laba setelah ia mengambil modal (hartanya) dan tambahan, padahal
saudara-saudara tersebut mengetahui bahwa hukum asal perbuatan adalah terikat
kepada hukum syara’? Jawab:
Wa ‘alaikum as-salam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Apa yang Anda sebut akad murabahah sesuai pertanyaan Anda bahwa pemilik
harta menyerahkan hartanya itu kepada pihak lain yang memperdagangkannya atau
bekerja dengannya … dan orang lain itu memberinya laba yang sudah dijamin, maka
ini tidak boleh di dalam Islam. Yang boleh adalah pemilik harta menyerahkan
hartanya kepada pihak lain yang menggunakannya berdagang (berbisnis) dan
keduanya bersepakat atas nisbah (persentase) tertentu dari laba yang diperoleh
jika di situ ada laba, dan jika tidak ada laba maka tidak ada apa-apa untuk
keduanya. Dan jika di situ ada kerugian maka kerugian harta itu ditanggung
pemilik harta (pemodal) sebab pihak lain yang mengerahkan tenaga dan berbisnis
ia merugi tenaganya. Yakni tidak ditentukan laba yang sudah dijamin untuk
pemilik harta (pemodal), akan tetapi seharusnya seperti yang baru saja kami
katakan.
Ini adalah apa yang disebut di dalam Islam sebagai Mudharabah.
Mudharabah merupakan salah satu jenis syirkah sebab merupakan syirkah badan
dan harta. Syirkah termasuk muamalah yang dinyatakan kebolehannya oleh syara’.
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:
Sesungguhnya Allah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang
yang berserikat, selama salah satu tidak mengkhianati temannya, dan jika ia
mengkhianatinya maka aku keluar dari keduanya (HR Abu Dawud)
Para sahabat ridhwanullah ‘alayhim ber-ijma’ atas bolehnya mudharabah. Umar
telah menyerahkan harta anak yatim secara mudharabah seperti yang disebutkan di
Mushannaf Ibn Abiy Syaibah. Adapun laba dalam mudharabah, maka itu
sesuai apa yang disepakati kedua pihak yang berakad. Sedangkan kerugian maka
itu ditanggung harta. Abdurrazaq ash-Shan’ani telah mengeluarkan di Mushannaf-nya
dari Ali tentang mudharabah:
Al-wadhî’ah (kerugian) itu ditanggung oleh harta, dan laba berdasarkan
apa yang mereka sepakati.
Al-wadhî’ah berarti kerugian.
Perlu diketahui istilah murabahah di dalam syara’ dinyatakan dalam masalah
jual beli, bukan termasuk akad-akad kerja. Mereka yang menggunakannya dalam
akad-akad kerja antara pemilik harta (pemodal) dan mudharib, maka mereka
menggunakannya tidak pada tempatnya yang syar’iy. Hal itu, karena murabahah itu
secara bahasa berarti meraih laba. Dikatakan: bi’tu al-mutâ’ murâbahatan, yaitu
saya menjualnya secara murabahah.
Sedangkan menurut istilah, murabahah adalah seorang penjual menawarkan
barang dagangannya untuk dijual dengan kadar modalnya dan laba yang diketahui
(disepakati). Dan murabahah itu termasuk jual beli amanah (bay’ al-amânah),
sebab bersandar pada amanah penjual dalam memberitahukan modal barang
dagangannya.
Murabahah itu secara syar’iy adalah boleh sebab murabahah itu adalah menjual
dengan laba atas harga pembelian awal si penjual. Jika penjual berkata, saya
jual kepada Anda barang ini dengan untung sekian atas harga pembelian saya, dan
ia memberi tahu pembeli harga pembelian awalnya itu, dan pembeli menerima, maka
ini boleh sebab itu adalah jual beli yang diketahui dengan jelas (ma’lûm).
Agama adalah panutan dan pedoman hidup bagi pemeluknya,
sandaran dan pijakan untuk mengambil keputusan dan memecahkan berbagai problematika
kehidupan. Dan pastinya setiap agama mempunyai karakteristik ajaran yang
membedakan dari agama-agama lain. Agama yang didakwahkan secara sungguh-sungguh
diharapkan dapat
menyelamatkan dunia yang terpecah-pecah dalam berbagai bagian serta
menyelamatkan kehidupan berikutnya yaitu alam akhirat. Permasalah hidup yang
komplit syarat dengan perpecahan, baik perpecahan sara maupun masalah kehidupan
saling mengintai serta berbagai krisis yang belum diketahui bagaimana cara
mengatasinya.
Tidak mudah membahas karakteristik ajaran Islam, karena
ruang lingkupnya sangat luas, mencakup berbagai aspek kehidupan umat Islam.
Untuk mengkaji secara rinci semua karakteristik ajaran Islam perlu ditelusuri,
mulai dari risalah Allah terakhir dan menjadi agama yang diridhai Allah, untuk
dunia dan seluruh umat manusia sampai datangnya hari kiamat.
Islam adalah agama yang memiliki karakteristik yang khusus
dan sempurna, karena ia diturunkan dari yang Maha sempurna. Allah Swt.
menurunkan Islam semata-mata untuk mengangkat, meninggikan, memuliakan, dan
menyempurnakan hamba-hamba-Nya, karena Ia tidak memiliki kepentingan (vested
interest) sedikitpun atas manusia.
Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, adalah agama yang sempurna sebagai mana firman Allah Azza Wa Jalla menurunkan
surat al-Maidah(5) ayat 3, yang
artinya; Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Kucukupkan Kepadamu ni’matKu dan telah Kuridhai Islam itu sebagai agama bagimu.
Dari ayat diatas dapat dipahami karasteristik ajaran Islam
sebagai berikut:
Pertama kaamil dan saa’ah artinya sempurna dan luas, maksutnya
yaitu islam mencakup seluruh aspek kehidupan, sebagai Aqidah ruqiyah dan aqidah
syiasiyah, mencakup hubungannya dengan al khaliq, hubungan sesame manusia, dan
hubungan dengan dirinya sendiri.
Taqiyudin
An Nabhani dalam kitab nidhomul Islam mendefinisikan sebagai berikut:
,”Islam
adalah agama yang diturunkan Allah kepada junjungan kita Nabi Muhammad, SAW .
untuk mengatur hubungan manusia dengan khaliqnya, dirinya sendiri, dan dengan sesame
manusia,”.
Agar Islam ini terpelihara ajarannya dari perubahan dan
tambahan-tambahan, maka seorang Muslim diwajibkan untuk berpegang teguh pada
dua pusaka yang sangat mulia, yakni; al-Qur’an dan Hadits/Sunnah sebagai
penjelasan nabi atas kandungan al-Qur’an, sebagaimana yang dijelaskan dalam QS.
al-Nahl (16) ayat 44; yang artinya,
Dan Kami turunkan kepadamu (Muhammad) al-Qur’an agar Engkau
menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan supaya
mereka berpikir.
Jadi sangat jelas bahwasanya manusia tidak membutuhkan lagi
terkait dengan syariat ini, Rasulullah bersabda :
,”Barang siapa membuat sesuatu yang baru dalam
urusan agama(syariat) ini yang tidak berasal dari rasulullah maka dia akan
tertolak,”.hadits dari A’isyah riwayat Bukhari hadits no 2499, Muslim Hadits no
3242, Abu Daut no 3990, Ibnu Majah no 14.
Firman Allah SWT, Yang artinya:
Apa kamu beriman kepada sebagian dari Al Kitab dan ingkar kepada yang sebagian yang lain ? tiadalah
balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu melainkan kenistaan dalam
kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan dengan siksaan yang
sagat berat. QS. Al Baqoroh(2) ayat 85.
Kedua Syaamil
artinya menyeluruh. Diturukan untuk seluruh manusia. Allah berfirman, yang
artinya :
Dan kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat
seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan,
tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. Qs Saba’(34) ayat 28.
Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi
rahmatan bagi semesta alam. QS Al Anbiyaa (21)107.
Ketiga Qudrat yang artinya mampu, yakni syariat islam diturunkan
untuk menyelesaikan problematika manusia dan syariat mampu untuk itu. Caranya adalah
dengan menerapkan syariat Islam dengan
masalah yang muncul, baik masalah individu, keluarga, masyarakat, Negara,
maupun hubungan Negara antar Negara. Islam memecahkan segala problematika
kehidupan yang muncul akibat permunculan naluri beragama (gharizatul tadayun)
melalui pengaturan jenis cara beraqidah dan beribadah. Islam memecahkan
problematika yang muncul akibat naluri melangsungkan keturunan ( gharizatul mau’)
pada manusia melalui aturan perkawinan, perwalian, dan aturan keluarga yang
lain. Demikian juga Islam juga menyelesaikan problematika manusia yang muncul
akibat naluri mempertahankan diri (gharizatul baqa’) termasuk naluri memiliki
(gharizatul tamaluk) dengan aturan ekonomi, politik, hubungan antar Negara dan
lain-lain.
Keempat Nikmat yang sempurna diberikan Allah kepada manusia dengan
memeluk Islam, meninggalkan Islam berarti meninggalkan nikmat. Allah berfirman:
Maka jika dating padamu petunjuk daripada-Ku, lalu barang
siapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan ia tidak akan celaka.
Dan siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya sesungguhnya
penghidupan yang sempit, dan kami akn menghimpunkanya pada hari kiamat dalam
keadaan buta. Berkatalah ia, Ya Rob-Ku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam
keadan buta, padahal aku dahulunya adlah
seorang yang melihat.Allah Berfirman, “demikianlah, telah dating padamu
ayat-ayat kami, maka kamu melupakannya, dan begitu pula pada hari ini kamupun
dilupakan,”. Qs Thaha (20) Ayat 123-126.
Kelima Ridha, Allah telah ridho dengan Islam dan hanya dengan Islam,
menjadikan umat Muhammad.Allah berfirman :
Sesungguhnya agama yang diridhoidisisi Allah hanyalah IslamQs Ali Imron (3) ayat 19
Dan barang siapa mencari agama selain dari pada Islam, maka
sekali-kali tidak akan diterima (agama itu)dari padanya.dan dia diakhirat
termasuk orang-orang yang rugi. Qs Ali Imran (3) ayat 85.
Kata Islam adalah kata yang mutlak, merupakan kata yang
merujuk dari agama yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad dan jelas disebut
kafir (tidak beriman) yang tidak mengimaninya risalah Nya,dan Allah akan memasukkanya kedalam neraka.
Allah berfirman:
Dan barang siapa yang tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya,
maka sesungguhnya kami menyediakan untuk orang-orang yang kafir neraka yang
nyala-nyala. Qs Al Fath (48) ayat 13.
Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli kitab dan
orang-orang musyrik ( akan masuk) neraka jahannam, mereka kekal didalamnya. Mereka
itu seburuk-buruk makhluk.. Qs Al Bayyinah (98) ayat 6.
Keenam Allah yang menciptakan manusia, mengetahui yang baik
bagi manusia dan yang buruk bagi manusia. Allah berfirman :
Dan sesunhgguhnya kami yang menciptakan manusiadan
mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan kami lebih dekat kepadanya
daripada urat lehernya, Qs Qaaf (50) ayat 16
Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (apa yang
kamu lahirkan atau kamu rahasiakan)dan Dia maha Halus dan Mengetahui Qs Al Mulk
(67) ayat 14.
Ketujuh syariat Islam datang kepada Nabi Muhammad sebagai syariat
Ilahiyah yang sempurna, menyempurnakan syariat sebelunnya sekaligus menghapus
syariat sebelumnya dan tidak adalagi
syariat ilahiyah setelahnya. Allah berfirman :
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang
laki-laki di antara kamu, tetapi Dia adalah rasulullah dan penutup para
nabi-nabi, dan Allah maha mengetahui segala sesuatu. QS Al Ahzab (33) ayat 40.
Rasulullah juga bersabda : tidak ada nabi setelahku.
Kedelapan, Allah tidak membedakan antara manusia satu dengan yang lainnya,
orang arab tidak berbeda dengan orang non arab, orang kulit putih tidak berbeda
denan kulit hitam, demikian pula tidak beda antara laki-laki dengan wanita.
Allah berfirman :
Sesungguhnya orang yang paling mulia disisi Allah ialah
orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Qs Al Hujarat (49) ayat 13
Rasulullah bersabda :
Tidaklah lebih utama orang arab atas orang ajam (non arab)
dan tidak lebih utama orang berkulit merah dibandingkan dengan orang berkulit
hitam kecuali karena taqwanya.
Disamping itu Islam juga memiliki karakteristik unik dan
spesifik. Unik, yaitu Islam memiliki aturan yang berbeda dengan yang lain. Sedangkan
spesifik, yaitu bahwa Islam memiliki tata cara dan aturan tertentu yang hanya
dimunculkan dari Islam serta berdasarkan kaidah Islam saja, baik dalam urusan
aqidah maupun syariah.
Didalam masalah aqidah Islam memiliki hokum-hukum terkait
dengan aqidah yang berbeda dengan aqidah agama –agama yang lain.Aqidah Islam mengharuskan seseorang untuk
menyakini adanya Allah dengan segala sifatnya, sebagai khaliq dan pengatur
seluruh alam semesta. Mengharuskan seseorang untuk menyakini apa yang datang dari
Allah (Al Quran), menyakini dan membenarkan rasulullah Muhammad SAW dan segala
hukumnya berasal darinya.
Hokum Islam tentang aqidah telah menetapkan bagi mereka yang
tidak beriman kepada Allah dan rasulnya disebut kafir. Atau orang - orang yang
menyembunyikan kekafirannya dan lahirnya sebagai seorang muslim dikatagorikan
sebagai munafik. Dan bagi mereka yang murtad dihukumi riddah ( hukuman mati).
Berkaitan dengan ibadah, maka Islam memiliki cara yang
berbeda dengan agama manapun, oleh karena itu tidak boleh seorang muslim
beribadah dengan mengunakan cara ibadah orang- orang non muslim.
Hokum –hukum yang berkaitan dengan dirinya sendiri Islam berbeda dengan yang lainya, seperti
makanan yang halal dan haram bagi seorang muslim, cara dan aturan berpakaian
bagi seorang muslim dan muslimah. Demikian pula aturan-aturan Islam beda dengan
aturan dan system yang lain( yang memiliki system dan aturan), dengan berkaitanyarumah tangga, social, ekonomi, dan
pemerintahan. System ekonomi Islam berbeda dengan system ekonomi kapitalisme
maupun system ekonomi sosialisme. Demikian pula system hokum (sangsi) dan
pemerintahan Islam berbeda dengan system hukum dan pemerintahan dalam ideology kapitalis dan
sosialis. Oleh karena itu tidak menjadi keharusan bagi seorang muslim untuk hanya
mengambil Islam dan meninggalkan yang lain atau kata lain,” fasli din ‘anil
khayah,”( pemisahan agama dari kehidupan), maksudnya adalah masalah
agama diatur agama dan masalah kehidupan diatur oleh aturan buatan manusia.