Aulia Advertising Biro Iklan Telp 021 93476893, 0813 8468 1151

Jumat, 14 Februari 2014

Mewujudkan Impian dengan Jurus Motisakti, dan Kunci Utamanya adalah TAWAKAL



Referensi artikel ini adalah buku berjudul “MOTISAKTI, motivasi yang bikin kamu sakti” ditulis oleh Zen el-Fuad, Motivator Sinergi Semesta. Di depan buku itu tertulis kata-kata bijak begini :  “Tetaplah bergerak, sebab di balik frustasi ada prestasi, dan di balik masalah ada solusi. Biarkan kakimu melangkah menuju kesuksesan hakiki”.

Untuk mewujudkan impian kita, terdapat rumus/formula dari Jurus Motisakti seperti di bawah ini.

H = (I x P x K)^T
H = Hasil (Terwujudnya Impian, Tercapainya yg diimpikan)
I = Impian
P = Pedoman
K = Kemampuan
T = Tawakal
tanda ^ = pangkat
tanda x = kali

Hasil (Terwujudnya Impian)
Kita semua tentunya ingin agar setiap impian kita dapat terwujud. Dengan kata lain, kita ingin agar kualitas nilai H (Terwujudnya Impian) kita setinggi mungkin.
Dari rumus di atas menunjukkan bahwa terwujudnya impian kita sangat bergantung dari 4 hal, yaitu : Bagaimana kualitas nilai Impian, Pedoman, Kemampuan, dan Tawakal kita.  Seberapa besar nilai I, P, K, dan T kita.

Misalkan :
Nilai I, P, T kita bagus, tapi K kita nol, tentu saja hasilnya akan nol.
Nilai I, P, K kita bagus, tapi T (Tawakal) kita kecil sekali, maka Hasilnya (H) tentu akan kecil.

IMPIAN (I)
Impian yang baik (kualitas nilainya tinggi) adalah impian yang jelas dan fokus, bernuansa dunia dan akherat, serta memberikan banyak manfaat bagi sebanyak mungkin orang (otomatis diri sendiri akan terkait didalamnya).

PEDOMAN (P)
Pedoman artinya “PEMAHAMAN KITA” tentang makna dan ikhtiar kesuksesan (usaha untuk sukses), maksudnya pemahaman kita tentang bagaimana dapat sukses dengan jalan yang benar.
Jadi pedoman adalah apa pun yang kita fahami dan yakini, dan apa pun yang ada dalam logika pikiran bawah sadar kita.

Nilai Pedoman yang maksimal dapat kita raih melalui pembelajaran hidup, misalnya melalui keluarga, pengalaman-pengalaman kita, lingkungan kita, orang-orang di sekitar kita, Al-Qur’an, as-Sunnah, sirah, juga buku-buku atau referensi yang berkualitas.
Semakin tinggi pemahaman kita, maka kualitas nilai P akan semakin tinggi, tentu saja H juga semakin tinggi.

KEMAMPUAN (K)
Kemampuan berbeda dengan Pedoman.
Jika pedoman bernuansa TEORI dan keilmuan, sedangkan kemampuan bernuansa AKSI dan pengalaman.

Kemampuan bermakna sudah sejauh mana kita memperjuangkan  pedoman yang kita yakini tersebut.  Maksudnya sudah sejauh mana kita melaksanakan, mengamalkan, menerapkan semua teori dan ilmu yang kita fahami dan yakini tsb.
Jadi Kemampuan adalah apa pun yang sudah kita KERJAKAN berdasarkan keyakinan kita (pedoman kita).

Untuk meningkatkan kemampuan kita, maka kita harus selalu beraksi (praktek) dan menambah skill, menambah pengetahuan, pemahaman dan keyakinan kita melalui berbagai pedoman kehidupan yang benar.

TAWAKAL (T)
Tawakal artinya menyerahkan semuanya kepada Allah.
Bertawakal yang baik tidak hanya diekspresikan setelah kita berusaha, tetapi meliputi keseluruhannya baik ketika AKAN, SEDANG, maupun SETELAH berusaha.

Allah berfirman  : 
“ . . . . .  apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya” : Q.S. Ali 'Imran [3] ayat 159.

 “Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. . . .” : Q.S. Ath-Talaq [65] ayat 3.

Jadi, yang namanya tawakal itu sudah dimulai sejak kita membulatkan tekad, yaitu sejak kita menetapkan impian-impian kita. Dan senantiasa bertawakal ketika kita sedang berusaha mengejar impian-impian itu, maupun setelah berusaha.

AKHIRNYA ….

Mohon diperhatikan rumus di atas dengan khidmat.

Ketika sebuah angka dikalikan dengan nol, maka hasilnya akan sama dengan nol. Artinya, walaupun kita memiliki impian yang bernilai tinggi, lalu diiringi oleh pedoman yang sangat hebat dan Islami. Tapi jika aksinya nol besar, maka hasilnya (nilai H) akan sama dengan nol, berarti impian tidak terwujud.

Kemudian, walaupun nilai  I, P, K baik, namun kita tidak “memangkatkannya” dengan nilai tawakal (T) yang tinggi, maka hasilnya tidak signifikan. Misalnya saja T=0, maka sebesar apa pun nilai I, P, K kita, maka hasilnya hanya 1.

Apalagi, jika nilai tawakal kita minus, maka hasilnya tidak akan pernah lebih dari 1, bahkan mendekati nol.
Nilai tawakal seseorang bisa menjadi minus, jika dia sudah menjadi pribadi yang sombong dan syirik. Karena dengan begitu dia telah salah dalam menggantungkan impian, pedoman dan kemampuannya pada sesuatu yang lain. Na’udzu billahi min dzalik.

Namun, jika kita memiliki I, P, K, dan T yang bernilai positif, kita akan mendapatkan hasil positif pula. Semakin besar nilai I, P, K kita ditambah dengan nilai T yang lebih besar, maka hasilnya akan luar biasa.

Perlu diingat bahwa kita akan sangat sulit bertawakal, jika I, P, K kia tidak maksimal. Sehingga , untuk mendapatkan hasil yang luar biasa, kita harus berusaha keras memaksimalkan IMPIAN, PEDOMAN, dan KEMAMPUAN kita, serta memangkatkannya dengan tawakal kepada Allah. Dengan begitu, yakinlah hasilnya akan luar biasa.

Allah berfirman  : 
Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan kamu (tidak memberi pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu? Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakkal”. Q.S. Ali 'Imran [3] ayat 160.

Semua tulisan di atas ini, jika kita fahami dengan benar, maka akan meningkatkan pengetahuan kita berarti meningkatkan pedoman (P) kita. Namun perlu diingat, kata-kata bijak berikut ini :

“Sejuta teori akan tumbang oleh satu aksi, maka selaraskanlah antara teori dan aksi”.

Jadi marilah kita ber-“aksi”, yaitu berbuat, berusaha keras untuk melakukannya,  tidak sekadar faham dan berteori.

Semoga bermanfaat.

Sabtu, 01 Februari 2014

Neoliberalisme dan Islam

Neoliberalisme dan Islam
Belakangan ini kata neolibelarisme kembali menjadi bahan pembicaraan publik terutama sejak SBY menetapkan Boediono sebagai pasangannya dalam pemilihan presiden untuk periode 2009-2014 yang akan datang karena Boediono dianggap selama ini sebagai penganut faham neoliberal. Tak urung faham tersebut menjadi alat untuk melemahkan posisi lawan politik dan mendikotomikannya dengan faham kerakyatan yang usung oleh ketiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Publik mempersoalkannya seolah-olah neoliberalisme itu barang haram dan kerakyatan itu barang halal sehingga yang pertama harus dijauhi sepenuhnya dan yang terakhir harus diikuti sepenuhnya tanpa lebih dahulu mengetahui dan memahami apa dan bagaimana isi keduanya. Tulisan ini terutama mengulas faham neoliberal yang menjadi bahan perdebatan publik diberbagai media cetak dan elektronik seperti milis dan bagaimana Islam mensikapinya.

Konsensus Washington

Washington Consensus pada awalnya diperkenalkan oleh John Williamson yang menggagas sepuluh butir kebijakan ekonomi sebagai resep standar yang disepakati oleh Bank Dunia, Dana Moneter Internasional dan Departemen Keuangan Amerika, yang ketiganya bermarkas di Washington, untuk negara-negara berkembang di Amerika Latin yang mengalami krisis ekonomi pada waktu itu. Kesepuluh butir kebijakan ekonomi tersebut yaitu*): 1). Defisit anggaran untuk menjaga stabilitas harga dan ekonomi makro sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi. 2). Realokasi pembelanjaan pemerintah dari sektor-sektor yang kurang ekonomis ke sektor-sektor yang memiliki potensi meningkatan distribusi pendapatan seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. 3). Reformasi perpajakan untuk memperluas obyek pajak. 4). Liberalisasi sektor keuangan dengan suku bunga yang ditentukan oleh pasar. 5). Penyatuan nilai tukar mata uang pada tingkat yang kompetitif untuk mempercepat pertumbuhan ekspor. 6). Pembatasan perdagangan secara kuantitatif diganti dengan penetapan tarif. 7). Menghapus berbagai hambatan bagi masuknya penanaman modal langsung. 8). Privatisasi perusahaan-perusahaan milik negara. 9). Penghapusan berbagai peraturan yang membatasi masuknya pemain baru atau tingkat persaingan. 10). Sistem hukum harus menjamin hak-hak kepemilikan dan berlaku bagi sektor informal.

Dari kesepuluh butir kebijakan ekonomi tersebut, yang paling mendekati faham neoliberal menurut penggagasnya, John Williamson, adalah butir tentang privatisasi perusahaan-perusahaan milik negara, dengan tujuan terutama untuk meningkatkan efisiensi dan profitabilitas perusahaan tersebut. Menurutnya, penolakan terhadap privatisasi tersebut lebih disebabkan oleh prosesnya yang korup dan hak monopoli yg masih dinikmati oleh perusahaan hasil privatisasi sementara regulasi yang ada tidak memadai untuk melakukan kontrol terhadap keduanya.

Neoliberalisme adalah faham ekonomi yang muncul dipenghujung abad ke 20 dan pada dasarnya merupakan kelanjutan dari faham liberal tetapi dengan pengaruh teori ekonomi neoklasik. Faham liberal yang mendominasi negara-negara didunia sejak akhir perang dunia II sampai dengan tahun 1970an, berpendapat perlunya suatu perencanaan ekonomi yang dapat menghindari terulangnya kembali depresi besar pada tahun 1930an, yaitu dengan mengatur perdagangan bebas berdasarkan nilai tukar tetap yang ditentukan oleh pemerintah dan mata uang dollar AS sebagai patokannya yang dapat ditukar dengan emas pada harga tetap. Faham ini beranggapan bahwa kesejahteraan ekonomi akan dicapai dengan menerapkan sistem pasar bebas tetapi dengan campur tangan pemerintah dan memberikan ruang gerak sangat besar bagi para memilik modal sebagai penggerak utama ekonomi. Faham liberal ternyata menghasilkan akumulasi kapital dari pemilik modal, meningkatkan pengangguran dan inflasi yang berkepanjangan dan akhirnya kolap. Faham ini kemudian diperbaiki dan diganti dengan neoliberalisme.

Ditengah tengah hiruk pikuknya perdebatan tentang faham neoliberal dan kerakyatan dalam rangka Pilpres 2009-2014, seorang tokoh ekonomi islam yang sehari-hari biasa dipanggil “Bang Adi”, tiba-tiba muncul dengan tulisannya yang selalu menyegarkan dan menggelitik yaitu tentang Ekonomi Pancasila yang dikaitkan dengan maqasid syariahnya Imam al Syathibi. Tak urung tulisannya tersebut juga menuai berbagai tanggapan positif, negatif atau sinis, setidak-tidaknya dari milis ekonomi-syariah yang rutin saya ikuti. Sayapun tertarik untuk menanggapinya dengan tulisan ini dan sekaligus melanjutkan tulisan saya pada edisi sebelumnya tentang Neoliberalisme dan Islam.

Satu hal yang sering saya katakan dalam berbagai kesempatan adalah bahwa kita sering terjebak dalam pembicaraan yang hanya menyentuh kulit dan sedikit atau tidak utuh menyentuh isi sehingga yang terjadi adalah debat kusir dan membuat persoalan semakin tidak jelas serta membingungkan. Hal inipun terjadi dengan perbincangan tentang faham neoliberal dan kerakyatan karena keduanya saling dipertentangkan, padahal diantara keduanya memiliki berbagai nilai yang sebenarnya dapat saling melengkapi untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, pendekatan yang kita gunakan bukanlah mempertentangkan tetapi mencari titik temu kedua faham tersebut sebagaimana yang sekarang sedang dijual oleh SBY dengan istilah “ekonomi pertengahan” untuk memenangkan kampanye Pilpres saat ini. Perlu diingat bahwa islam adalah agama pertengahan dan ekonomi islam adalah ekonomi keseimbangan, yang notabene artinya adalah pertengahan pula.


Neoliberalisme

Faham neoliberal bermula dari faham liberal yang dipromosikan oleh Adam Smith dalam bukunya “The Wealth of Nations” pada tahun 1776. Beliau berpendapat bahwa kebebasan dalam produksi dan perdagangan tanpa campur tangan pemerintah merupakan cara terbaik untuk membangun ekonomi suatu Negara. Kebebasan tersebut pada akhirnya menimbulkan dampak pada kebebasan berusaha dan bersaing bagi pemilik modal untuk mendapatkan keuntungan finansial sebesar-besarnya. Pada awalnya ekonomi liberal berjalan baik di Amerika antara tahun 1800 an dan awal 1900 an, sampai timbulnya depresi besar (Great Depression) pada tahun 1930 an yang mengakibatkan terjadinya pengangguran secara masif. Adalah John Maynard Keynes yang kemudian mengkritik faham liberal sebagai kebijakan terbaik untuk kapitalis. Keynes mengatakan bahwa untuk menjamin pertumbuhan ekonomi diperlukan lapangan kerja secara penuh (full employment) dan untuk itu diperlukan campur tangan pemerintah dan bank sentral untuk menstabilkan dan mengoreksi ekonomi pasar yang bebas dalam rangka menciptakan lapangan kerja tersebut. Pemikirannya tersebut diterima oleh Presiden Roosevelt dan mampu memperbaiki kehidupan rakyat Amerika pada waktu itu. Periode campur tangan pemerintah tersebut berlangsung antara 1950 an dan 1960 an dengan menghasilkan perbaikan pada kondisi ekonomi Amerika seperti tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan penyebaran pertumbuhan ekonomi relatif merata sementara tingkat inflasi dapat dikendalikan. Masa keemasan tersebut berakhir pada awal tahun 1970 an setelah terjadi penumpukan modal pada segolongan kapitalis, meningkatnya pengangguran dan berbagai permasalahan yang timbul pada anggaran belanja Negara. Dari sinilah kemudian muncul faham neoliberalisme.

Oleh Rizqullah
www.niriah.com

Pendekatan Grameen Bank untuk BMT


Oleh: M Amin Aziz, Ketua Yayasan Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)

Pada awal Agustus ini Profesor Muhammad Yunus (66 tahun) penggagas dan pendiri Grameen Bank (GB) diundang Pemerintah Indonesia untuk memberikan public lectures di beberapa tempat. Muhammad Yunus memulai gerakannya dengan memodalkan 27 dolar AS pada 42 nasabah wanita untuk usaha-usaha kecil pembuatan kursi di desa Jobra, Bangladesh. Pada pertengahan 2006, GB telah memiliki debitur 6,61 juta orang, 97 persen di antaranya adalah wanita miskin. GB memiliki 2.226 cabang, melayani 71.731 desa sebagian besar dari jumlah desa yang ada di Bangladesh. Di Indonesia telah banyak lembaga yang mereplikasi sistem GB untuk membantu usaha kecil dan fakir miskin. Misalnya, Yayasan Para Sahabat, Ukabima, Yayasan Mitra Usaha, Mitra Dhuafa, dan Pibuk. Yang menarik, ada yang mempraktikkan metodologi GB ini pada BPR-BPR, seperti oleh Yayasan Para Sahabat dan Ukabima. Juga sekarang ini, di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), dalam suasana membludaknya keuangan mikro untuk bantuan tsunami dan pascakrisis, BPR-BPR didorong oleh ADB untuk mengikuti pendekatan GB ini. IPB dan Universitas Brawidjaya juga telah lama melakukan uji coba penerapan metodologi GB.


Pendekatan GB
Kesuksesan GB tidak terlepas dari pendekatan yang dilakukannya, yang kalau diringkaskan dapat dikemukakan sebagai berikut. Misi utama GB adalah membantu kaum miskin keluar dari kemiskinan. Masyarakat tidak mendatangi bank, tapi bank yang semestinya mendatangi mereka. Bank juga tidak mengharuskan agunan. Ini berlainan dengan prinsip bank yang diberlakukan di negara kita.

Umumnya, pinjaman yang diberikan GB melalui kelompok-kelompok GB terdiri dari 5 orang yang mengadakan pertemuan berkala spekan sekali. Pinjaman diberikan umumnya untuk satu tahun, atau untuk jumlah bulan yang disepakati di suatu cabang. Batas umum pinjaman berlaku untuk semua peminjam di suatu cabang. Jadwal pengembalian tetap, dan besar angsuran seragam. Pinjaman disalurkan sekaligus di suatu waktu.
Penyaluran pinjaman dengan metode bertahap 2, 2, 1, ketua mendapat giliran paling belakangan. Diperlakukan sebagai cidera janji jika tidak dapat melunasi pinjaman dalam 52 minggu. Setiap peminjam hanya berhak atas satu saham GB. Jadi, GB dimiliki oleh lebih 5 juta pemegang saham, hampir seluruhnya orang miskin. Simpanan bersama dalam suatu rekening kelompok (dana kelompok) diaktifkan bersama oleh ketua dan sekretaris kelompok dengan persetujuan semua anggotanya.

Setelah berumur seperempat abad, GB mengembangkan metodologi baru yang disebut sebagai Grameen Generalised System (GGS). GGS dibangun sekeliling satu produk pinjaman utama yang disebut pinjaman dasar: jalur cepat kredit mikro Grameen. Selain itu, ada dua produk pinjaman lain: 1) pinjaman perumahan, dan 2) pinjaman pendidikan tinggi yang seiring dengan pinjaman pendidikan dasar. Dalam sistem baru ini, besarnya pinjaman, masa pinjam dan pelunasan mendapat keleluasaan. Di samping itu juga ada tabungan pensiun Grameen.

Seperti kita ketahui, sejak awal 1990-an di Indonesia telah berkembang Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). Sejak tahun 2003, sebagai proyek percontohan, Pinbuk bekerja sama dengan Departemen Sosial RI, telah mengembangkan BMT Kelompok Usaha Bersama (Kube) dengan menerapkan metodologi GB. Jika di GB kelompok diorganisasi beranggotakan lima orang, Kube memilki anggota 10 orang.

Kube dibentuk setelah dilakukan identifikasi keanggotaan oleh pendamping, dan kemudian calon-calon anggota bersepakat mendirikan Kube, termasuk menyepakati siapa yang akan menjadi anggotanya. Anggota-anggota diharuskan mengikuti Pra Pelatihan Wajib Himpunan (Pra PWH), serta konsultasi antarpendamping dan anggota untuk memantapkan pembentukan Kube. Kemudian, mereka bersepakat untuk mengikuti Pelatihan Wajib Himpunan (PWH)

Setelah PWH, tiga Kube didampingi untuk membuat rembug himpunan (Rumpun). Rumpun dengan pendamping diadakan tiap dua pekan sekali, tergantung kesepakatan. Pinjaman dilakukan dengan metode 3-3-3-1, ketua yang terakhir. Setelah Rumpun berjalan selama sekitar 6 bulan, ketua-ketua dari 20-30 Kube, dengan mengajak aghnia-aghnia yang ada di desa itu, mendirikan BMT.

Di tahun anggaran 2004 dan 2005 telah dikembangkan 97 BMT Kube yang mencakup 1.969 Kube, 23.798 keluarga, dengan memanfaatkan dana kemitraan dari Departemen Sosial sebesar Rp 31,6 miliar. Sementara itu, dana tabungan masyarakat miskin sendiri sekitar Rp 5,2 miliar yang terhimpun di BMT-BMT dan dimanfaatkan sebagai dana pinjaman untuk pengembangan usaha fakir miskin itu. Mereka juga telah memupuk dana iuran kesejahteraan sosial sebesar Rp 80.000.367.

Yang menarik adalah memperlakukan dana Departemen Sosial RI sebagai dana kemitraan yang dititip ke BMT, untuk digulirkan sebagai dana pinjaman memperbaiki kondisi usaha para fakir miskin yang tergabung dalam Kube-Kubedi BMT-Kube masing-masing. Dengan demikian, dana Departemen Sosial RI itu tidak saja dimanfaatkan sebagai dana pengembangan usaha fakir miskin, tetapi juga terpelihara, malah diperbesar dengan dana tabungan dan IKS dari anggota sendiri.

Sembilan puluh tujuh BMT Kube itu tersebar di 19 provinsi. Di Sumatera Utara misalnya, dikembangkan 4 BMT Kube dari 41 Kube mencakup 751 anggota fakir miskin. Dana kemitraan Depsos sebesar Rp 750 juta di 4 BMT di Sumatera Utara itu, telah berkembang menjadi Rp 1.144.524.046 dalam waktu setahun, yang tambahannya terdiri dari simpanan fakir miskin Rp 359.095.285, dan iruan kesejahteraan sosial sebesar Rp 6315.241. Jadi, dana kemitraan Departemen Sosial RI tidak habis dikonsumsi seperti BLT, tetapi justru berkembang dengan simpanan fakir miskin sendiri, di samping dana tersebut dimanfaatkan secara maksimal untuk memperbaiki kualitas usaha mereka. Di samping itu, pertemuan-pertemuan Rumpun model GB itu, telah membuat saudara kita yang fakir miskin ini semakin sadar bahwa mereka sendirilah yang mampu mengubah nasibnya.

Sumber: Republika Online

Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Pedesaan Melalui BMT dan Koperasi Syariah



Latar Belakang
Hernandi de Soto dalam bukunya The Mystery of Capital (2001) menggambarkan betapa besarnya sektor ekonomi informal dalam memainkan perennya dalam aktivitas ekonomi di negara berkembang. Ia juga mensinyalir keterpurukan ekonomi di negara berkembang disebabkan ketidakmampuan untuk menumbuhkan modal. Asset di negara berkembang tidak mampu menjadi modal kerja karena asset tersebut tersandung masalah kepemilikan (property right). Sedangkan pinjaman untuk keperluan penambahan modal diperlukan ketegasan kepemilikan.


Belum adanya lembaga keuangan yang menjangkau daerah perdesaan (sektor pertanian dan sektor informal) secara memadai yang mampu memberikan alternatif pelayanan (produk jasa) simpan-pinjam yang kompatibel dengan kondisi sosial kultural serta ‘kebutuhan’ ekonomi masyarakat desa menyebabkan konsep BMT dapat ‘dihadirkan’ di daerah perdesaan.

Konsep BMT desa merupakan konsep pengelolaan dana (simpan-pinjam) di tingkat komunitas yang sebenarnya searah dengan konsep otonomi daerah yang bertumpu pada pengelolaan sumber daya di tingkat pemerintahan (administrasi) terendah yaitu desa. Dari data dilapangan harus diakui bahwa konsep BRI Unit Desa sudah mampu ‘menjangkau’ komunitas perdesaan-terutama untuk pelayanan penabungan (saving). Kampanye pemerintah agar rakyat menabung efektif dilaksanakan masyarakat perdesaan hampir dua dekade (1970-80’an). Namun kelemahan dari konsep pembangunan masa lalu adalah adalah terserapnya ‘tabungan masyarakat’ perdesaan ke ‘kota’ dan hanya sekitar sepertiga dana tabungan yang dapat diakses oleh masyarakat perdesaaan.

Konsep BRI Unit Desa ini sebenarnya sudah bisa dijadikan semacam acuan untuk pengembangan daerah (desa), namun apakah BRI Unit Desa sudah dapat mengakses kelompok yang paling miskin di akar rumput? Mungkin secara teknis dan di atas kertas bisa saja. Namun jika dilihat dari karakteristik bisnis perbankan dan karakteristik peminjam, jawabannya tidak bisa! Maka dengan kekosongan pada pasar lembaga keuangan untuk tingkat paling miskin ini, institusi yang paling cocok adalah konsep baitul maal wat tamwil (BMT).

Kembali Ke Konsep Asal
Konsep BMT di Indonesia sudah bergulir lebih satu dekade. Konsep ini telah banyak mengalami pembuktian-pembuktian dalam ‘mengatasi’ (untuk tidak mengatakan mengurangi) permasalahan kemiskinan. Namun dalam beberapa hal konsep ini kadang ‘direduksi’ oleh pengurus BMT itu sendiri. Konsep yang paling utama dari BMT adalah jaminan/proteksi sosial melalui pengelolaan dana baitul maal. Proteksi sosial menurut Amartya Sen (2000) adalah jaminan sosial yang dapat menjaga proses pembangunan. Jaminan sosial ini dapat berupa insentif ekonomi (subsidi kepada kaum dhuafa-dalam konsep Islam berupa dana Zakat, Infaq, Shodaqoh-ZIS) ataupun berupa insentif sosial (kebersamaan melalui ikatan kelompok simpan pinjam ataupun kelompok ynag berorientasi sosial seperti majelis ta’lim). Proteksi sosial ini menjamin distribusi rasa kesejahteraan dari masyarakat yang tidak punya kepada masyarakat yang punya. Sehingga terjadi komunikasi antara dua kelas yang berbeda.

Dalam konsep Islam yang dioperasionalkan di tingkat desa melalui kegiatan BMT pengelolaan dana sosial (ZIS) ini akan memberikan dampak pada kehidupan sosial ekonomi komunitas. Bagian lain dari BMT adalah Baitul Tamwil (bagian pembiayaan). Dalam konsep baitul tamwil pembiayaan dilakukan dengan konsep syariah (bagi hasil). Konsep bagi hasil untuk sebagian besar rakyat Indonesia merupakan konsep ‘lama’ dan sudah menjadi bagian dari proses pertukaran aktivitas ekonomi terutama di perdesaan.
Kelebihan konsep bagi hasil ini adalah adanya profit and loss sharing (bagi hasil/rugi) jika dana yang diserahkan ke pengelola BMT digunakan untuk investasi ekonomi. Konsep ini menyebabkan kedua pihak (pengelola BMT dan peminjam saling melakukan kontrol). Dan pengelola dituntut untuk menghasilkan profit bagi penabung dan pemodal.

Dalam hubungannya dengan mengatasi masalah kemiskinan BMT memiliki kelebihan konsep pinjaman kebijakan (qardhul hasan) yang diambil dari dana sosial. Dengan adanya model pinjaman ini maka BMT tidak memiliki resiko kerugian dari kredit macet yang dialokasikan untuk masyarakat paling miskin. Karena sesuai dengan konsep pemberdayaan maka aktivitas sosial (non profit oriented) seperti pengorganisasian dan penguatan kelompok di tingkat komunitas (jamaah) menjadi langkah awal sebelum masuk pada aktivitas yang mendatangkan profit (seperti pinjaman/pembiayaan).

Dua keutamaan inilah yang membuat BMT menjadi sebuah institusi yang paling cocok dalam mengatasi permasalahan kemiskinan yang dialami sebagian besar rakyat Indonesia (terutama di daerah perdesaan) dewasa ini. Dua sisi pengelolaan dana (Baitul Maal dan Baitul Tamwil) ini seharusnya berjalan seiring, jika salah satu tidak ada maka konsep tersebut menjadi pincang dan menjadi tidak optimal dalam pencapaian tujuan-tujuanya.

Pengakaran Jaringan BMT: BMT Desa
Atas dasar pemikiran diatas maka pembentukan jaringan dan penguatan BMT yang ada harus menjadi prioritas kegaitan PINBUK Kota/Kabupaten. Sedangkan untuk BMT-BMT yang telah kuat bisa membuat semacam ‘kantor kas’ di setiap desa. Pentahapan yang harus dilakukan bisa seperti berikut: Tahap Pertama dengan mengembangkan kantor kas BMT. Tahap Kedua dengan dengan mengembangkan Kantor Kas BMT menjadi BMT Unit Desa (bisa dengan musyawarah jamaah masjid). Tahap Ketiga mengembangkan BMT Unit Desa menjadi BMT Desa (sudah menjadi milik komunitas ditandai dengan besaran tabungan yang dihimpun dari anggota atau non anggota).

Strategi kedua adalah dengan membentuk langsung BMT Desa dengan menggunakan jamaah masjid. Strategi ketiga dengan mengkonversi Lembaga Keuangan Mikro hasil ‘bentukan’ proyek pemerintah menjadi Koperasi berdasarkan Bagi Hasil (syariah). Strategi ini membutuhkan pewacanaan di tingkat komunitas tentang keuntungan-keuntungan konsep bagi hasil dibandingkan dengan konsep riba.

Modal Manusia Dalam Pengembangan BMT
Dalam kaitannya dengan pengembangan ekonomi daerah dan lembaga keuangan mikro (seperti BMT) maka hal yang paling penting adalah investasi pada bidang modal manusia. Pentingnya modal manusia ini disebabkan pada dasarnya hampir semua kegagalan dalam konsep pembagunan disebabkan mismanajemen dan korupsi. Hal ini menunjukkan betapa rendahnya kualitas SDM Indonesia terutama kualitas spiritualnya!
Kelemahan lain adalah kondisi yang tidak kondusif dalam menciptakan iklim kewirausahaan. Iklim usaha yang tidak sehat dan tidak adanya usaha untuk menciptakan level yang sama untuk seluruh pemain (dalam regulasi dan penegakannya ataupun aksesibilitas) menyebabkan tingginya exit rate di kalangan pengusaha di berbagai sektor ekonomi. Masalah lain adalah kemampuan kewirausahaan secara individu (berkaitan dengan kemampuan menciptakan, mereplikasi atau inovasi teknologi)-yang masih merupakan bagian dari modal manusia dan jejaring (modal sosial).

Dalam hubungannya dengan penciptaan modal finansial dan modal manusia ini. Maka Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) telah menginisiasi sebuah lembaga kader untuk pengembangan masyarakat yang berorientasi menguatkan lembaga intermediari sektor keuangan melalui BMT untuk mengatasi masalah diatas.

Program ini diberi nama Community Leaders Program (CLP). CLP ini menerapkan sistem kuliah lapang dengan metode pembelajaran partisipatif. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang yang luas bagi anak didik untuk berkreasi. (karena selama ini akar dari ketidakmampuan untuk melihat peluang, mencipta dan bekerjasama disebabkan pola pembelajaran yang diterapkan tidak mengahadirkan ruang tersebut di sekolah).

Tujuan utama dari CLP ini sendiri adalah menjawab tantangan keterbelakangan yang dialami masyarakat (terutama) perdesaan. Dengan membentuk kader yang mampu menggerakkan ekonomi perdesaan. Dengan entry point BMT sebagai awal untuk menciptakan akses pembiayaan. Hal lain yang menjadi ‘desain’ dari CLP ini adalah perbaikan akhlak dan perilaku kader di dalam bermuamalah. Mengingat permasalahan spiritual ini juga ikut membangkrutkan bangsa. Dengan adanya investasi di bidang SDM (human capital) ini diharapkan pembangunan wilayah dapat bertumpu pada kemampuan sumberdaya lokal. Dan sekali lagi peranan jama’ah sangat diharapkan dalam penciptaan kondisi yang lebih baik untuk kondisi ummat/generasi yang akan datang.

Oleh : Baihaqi Abdul Madjid
Tazkia Online.com

Permasalahan dan Konsep Syariah BMT


Masalah ke-BMT-an tidak semata-mata masalah syariah yang tidak dimengerti, tapi dua-duanya ya syariahnya ndak ngerti, bisa bisnisnya juga ndak negerti. Jadi komplit permasalahannya sehingga ndak aneh jika ada BMT yang mengaami kesulitan-kesulitan di lapangan. Tapi bukan berarti semua BMT seperti itu, dari data yang kami miliki banyak juga BMT yang maju dengan baik.

Dari tulisan yang kami persiapkan, masalah-masalah di atas kita bagi menjadi dua yaitu; Pertama, dari pengembangan bisnis. Kita membahasnya dengan sektor keuangannya, sektor riil, dan kegiatan sosialnya. Kedua, dari penerapan syari’ah. Selama ini pendidikan yang kita berikan hanya menyiapkan tenaga-tenaga BMT. Trainer-nya untuk menjadi ‘pramusaji’ dari produk fiqh, belum menjadi koki atau “tukang masak” bagi produk fiqh. Sehingga yang terjadi di lapangan adalah mereka hanya bisa menjelaskan apa yang mereka tahu tetapi tidak bisa menjawab apa yang di tanyakan oleh masyarakat. Jadi kita hanya supply oriented, kalau suka, ya syukur ya sudah. Bukan sebaliknya, “Bapak maunya kaya, apa, kami akan ramu produk fiqh yang cocok buat Bapak”.

Sektor Keuangan
Berdasarkan data yang kami peroleh dari PINBUK 12 Pebruari1998, bahwa dari 2000 BMT yang ada yang masuk hanya 384 BMT. Sedangkan investornya ada 79.325 orang yang mendapat kredit 28.430 orang. Total pembiayaan Rp. 11 milir, yang terkumpul simpanan masyarakat sebesar Rp 9,5 miliar. Data ini sangat berguna sekali, sayangnya data ini tidak ada secara terus menerus. Menurut pengalaman kami data seperti ini sangat menguntungkan PINBUK Pusat untuk membuat proposal guna mendapatkan sponsor dari pihak- pihak tertentu.

Beberapa waktu yang lalu USAID menyediakan dana untuk penelitian BMT yang dikerjakan oleh DR. Achyar Adnan yang sekarang sudah jadi. Sangat sedikit sekali riset BMT yang kita miliki, saat ini yang ada ditangan kami cuma ada 3, salah satunya yang dilakukan oleh DR. Achyar Adnan. Program-program seperti ini kalau rutin dikirim, kita punya datanya ini, akan memudahkan kita menggarap proyek-proyek seperti dari USAID.

Ternyata kebanyakan BMT-BMT yang ada di lapangan menurut riset yang dilakukan oleh Junaidi, asetnya berkisar Rp. 10–30 juta atau sebesar 51%-nya berada pada katagori Rp 10-30 juta-an. Memang ada BMT–BMT yang besar di atas Rp 100 juta di luar KUT ternyata jumlahnya 5%. Bagaimana kualitas aset BMT-nya, masalah teknis manajemen juga belum begitu baik, rasio aset bermasalah kecil. Sebetulnya dari data yang dimiliki PINBUK kecuali di beberapa daerah yaitu Jambi dan Aceh, di 6 propinsi yang terbanyak BMT –nya rasionya cuma 3,3 % (Aceh, Jakarta, Jabar, Jateng, NTB, dan Sulsel) yaitu propinsi-propinsi yang mempunyai data lebih dari 20 menurut data PINBUK 1998.

Kalau kita menggunakan risetnya Junaidi, ternyata BMT-BMT yang mempunyai aset bermasalah lebih dari 10% atau ternyata cuma 7% dari total BMT, sedangkan yang lebih besar adalah BMT-BMT yang tidak punya masalah. Nah, menurut hemat kami itu tidak normal. Mengapa tidak normal? Karena dalam bisnis simpan pinjam ndak normal data yang kecil dalam kredit macet ini. Oleh karena itu kami menduga BMT-nya baru berdiri atau mungkin BMT-nya ndak ngerti itu kredit macet, sehinga mereka belum membuat katagori mana yang macet dan mana yang tidak sehingga data kredit macetnya sangat kecil.

Selanjutnya kita lihat dari segi likuiditas. LDR yang baik untuk simpan pinjam yang baik adalah sekitar 100%. Artinya jumlah dana yang diterima oleh BMT dari masyarakat dengan kredit yang di salurkan untuk masyarakat jumlahnya berimbang. Kebayakan BMT, LDR–nya sekitar 100%, kecuali di Sumatera Utara sampai 293% NTT dan Sulteng juga di atas 20-an. Nah, untuk daerah ini pertanyaanya, apakah BMT-BMT itu terlalu agressif dalam memberikan kridit atau mereka punya modal yang kuat sehinga mereka tidak perlu memobilisir dana dari masyarakat? Sedangkan sekitar 47% BMT yang telah di survey oleh Junaidi likuilidasi BMT lebih kecil dari 25% ini. Maknanya BMT kurang bisa memanejemen likuiditas -- BMT jadi cenderung mengumpulkan dana tapi tapi tidak disalurkan.

Dari sisi sektor riil, survey yang kita lakukan tahun 2000 ini, BMT masih belum berpendapat bahwa untung yang tipis dari penjualan yang besar masih lebih baik dari untung yang besar tapi penjualannya sedikit. Beberapa BMT cenderung mengambil untung yang besar dengan penjualan yang kecil, begitu juga bisnis rutin sebagai bisnis inti belum di pahami dengan baik, sehingga bisnis musiman itulah yang kadang-kadang membuat BMT itu terjerembap.

Dari survey yang kita lakukan, kita ingin mengingatkan bagaimana bisnis minyak goreng dan bisnis kambing qurban dan beberapa bisnis lain. Di beberapa BMT yang melakukan bisnis ini malah menimbulkan kerugian yang signifikan bagi BMT itu sendiri, sebaliknya bisnis perjalanan haji menghasilkan keuntungan yang menarik menurut survey yang dilakukan.

Untuk pengelolaan dana sosial sebenarnya UU Zakat mendorong kita untuk menagani ZIS secara lebih profesional namun transparansi amanah merupakan prasyarat adanya kredibilitas lembaga. Ini juga kita lihat di lapangan dari BMT yang kita survey ini akhirnya malah menghilangkan kepercayaan masyarakat karena dana-dana Zakat yang di kumpulkan oleh BMT di gunakan oleh BMT untuk menutupi kredit macet. Karena menganggap nasabah yang macet itu sebagai gharimin. Ahkirnya kepercayaan masyarakat jadi hiang karena uangnya untuk menutupi kredit untuk kepentingan BMT. Oleh karena itu bentuk pemberdayaan mustahik ini yang harus kita perhatikan sehinga layak pada pembiayaan.

Adiwarman A. Karim, Deputi Direktur Muamalat Institute

RUU Zakat dan Kesejahteraan Umat


Salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas 2010 dan kini sedang intensif dibahas adalah RUU Pengelolaan Zakat, yang merupakan amendemen terhadap Undang-Undang No. 38 Tahun 1999. RUU Zakat ini menjadi penting mengingat potensi dananya yang besar dan perannya yang strategis dalam pengentasan masyarakat miskin dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks masyarakat madani Indonesia yang demokratis, RUU Zakat akan mengukuhkan peran negara dalam memberi perlindungan bagi warga negara yang menjadi pembayar zakat (muzakki), menjaga ketertiban umum dengan mencegah penyalahgunaan dana zakat, memfasilitasi sektor amal untuk perubahan sosial, dan memberi insentif bagi perkembangan sektor amal.

Dalam pembahasan RUU Zakat ini terdapat beberapa isu utama yang penting untuk didorong masuk ke pembahasan dan debat publik, yaitu desentralisasi pengelolaan zakat dengan regulator yang kuat dan kredibel, konsolidasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) menuju dunia zakat nasional yang efisien, dan kemitraan pemerintah-OPZ untuk akselerasi pengentasan kemiskinan.

Otoritas zakat

Di bawah rezim UU No. 38/1999, dunia zakat nasional berjalan tanpa tata kelola yang memadai. Ribuan OPZ, baik bentukan pemerintah (Badan Amil Zakat/BAZ) maupun masyarakat (Lembaga Amil Zakat/LAZ), muncul tanpa mendapat regulasi dan pengawasan yang memadai. Hal ini secara jelas rawan memunculkan penyimpangan dana zakat masyarakat oleh pengelola yang tidak amanah. Kebangkitan dunia zakat nasional di tangan masyarakat sipil era 1990-an, yang telah mentransformasikan zakat dari ranah amal-sosial- individual ke ranah ekonomi-pembangunan -keumatan, terancam tergerus oleh “penumpang-penumpang gelap” di dunia zakat. Perkembangan dunia zakat nasional juga berjalan lambat karena tidak ada upaya koordinasi dan sinergi antar-OPZ yang berjalan dengan agenda masing-masing. Hasilnya, kinerja dunia zakat nasional, khususnya dalam pengentasan masyarakat dari kemiskinan, terasa jauh dari optimal.

Maka, agenda terbesar dunia zakat nasional saat ini adalah mendorong tata kelola yang baik dengan mendirikan otoritas zakat yang kuat dan kredibel, katakan Badan Zakat Indonesia (BZI), yang akan memiliki kewenangan regulasi dan pengawasan di tiga aspek utama, yaitu kepatuhan syariah, transparansi dan akuntabilitas keuangan, serta efektivitas ekonomi dari pendayagunaan dana zakat. BZI dibentuk di tingkat pusat dan dapat membuka perwakilan di tingkat provinsi jika dibutuhkan.

Wacana yang digulirkan pemerintah dan sebagian ormas untuk melakukan sentralisasi pengelolaan zakat oleh pemerintah dalam rangka memperbaiki kinerja zakat nasional adalah tidak valid, ahistoris, dan mengingkari peran masyarakat sipil dalam Indonesia kontemporer yang demokratis. Kinerja penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat lebih banyak ditentukan oleh legitimasi dan reputasi lembaga pengumpul, bukan oleh sentralisasi kelembagaan oleh pemerintah. Kinerja zakat justru meningkat setelah dikelola oleh masyarakat sipil. Kegiatan operasional organisasi nirlaba yang transparan dan akuntabel lebih disukai dan menumbuhkan kepercayaan muzakki. Kepercayaan (trust) menjadi kata kunci di sini. Kepercayaan masyarakat inilah yang dibangun melalui tata kelola yang baik, yaitu operator zakat (OPZ) mendapat regulasi dan pengawasan yang memadai dari otoritas zakat (BZI).

Konsolidasi

Di bawah rezim UU No. 38/1999, jumlah OPZ melonjak sangat pesat. Hal ini secara jelas mengindikasikan inefisiensi dunia zakat nasional dalam kaitan dengan penghimpunan dana zakat yang relatif masih kecil. Hingga kini setidaknya terdapat BAZNAS dan 18 LAZ nasional, 33 BAZ provinsi, dan 429 BAZ kabupaten/kota, belum termasuk 4.771 BAZ kecamatan, ribuan LAZ provinsi-kabupaten- kota dan puluhan ribu amil tradisional berbasis masjid serta pesantren. Pengelolaan zakat nasional menjadi tidak efisien, karena mayoritas OPZ beroperasi pada skala usaha yang terlalu kecil. Dampak zakat pun menjadi minimal.

Langkah reformasi paling mendasar di sini adalah dengan memperketat pendirian OPZ baru dan melarang pihak yang tidak berhak untuk menghimpun dan mengelola zakat. Langkah berikutnya adalah mendorong upaya konsolidasi OPZ menuju dunia zakat nasional yang efisien dan efektif. UU Zakat harus mendorong upaya reward and punishment bagi OPZ dalam upaya konsolidasi dunia zakat nasional ini, yaitu dalam bentuk peningkatan kapasitas OPZ, merger dan akuisisi antar-OPZ, serta penurunan status OPZ dengan kinerja rendah menjadi UPZ (Unit Pengumpul Zakat).

Untuk mendorong konsolidasi, UU Zakat harus memberi batasan minimal penghimpunan dana, katakan Rp 5 miliar per tahun, agar sebuah OPZ dapat terus beroperasi. Jika batas ini tak dapat dipenuhi, OPZ harus merger dengan OPZ lain, bergabung dengan OPZ jangkar, atau diturunkan statusnya menjadi UPZ. UPZ berbasis masjid, pesantren, perusahaan dan institusi harus berafiliasi dan berinduk kepada OPZ dan dapat melakukan pendayagunaan dana maksimal 50 persen untuk prioritas lokal, termasuk bagian amil. UPZ dengan penghimpunan dana di bawah Rp 100 juta per tahun tidak berhak melakukan pendayagunaan dana, kecuali bagian amil.

Di sisi lain, OPZ besar didorong beroperasi lintas negara menjadi OPZ berskala internasional, katakan dengan penghimpunan dana di atas Rp 500 miliar per tahun. Sedangkan OPZ dengan penghimpunan dana antara Rp 100-500 miliar, didorong menjadi OPZ nasional, yang melakukan penghimpunan dan pendayagunaan secara umum di seluruh Nusantara. Sedangkan OPZ dengan penghimpunan dana di bawah Rp 100 miliar per tahun diarahkan menjadi OPZ fokus wilayah atau fokus program pendayagunaan (seperti kesehatan, pendidikan, pemberdayaan UKM, anak jalanan, petani dan nelayan gurem, buruh migran/TKI, desa tertinggal, dan lain-lain).

Dengan konsolidasi dan sistem kelembagaan jejaring, pengelolaan zakat secara formal kelembagaan akan optimal. Semua potensi zakat dapat dihimpun, dan didayagunakan secara professional dan amanah untuk kesejahteraan umat. Di sisi lain, format kelembagaan khusus bagi UPZ akan memberdayakan potensi amil tradisional dengan tetap memberi peluang bagi penggunaan untuk kepentingan lokal.

Kemitraan

Berbagai wacana muncul dalam RUU Zakat untuk mendorong kinerja dunia zakat nasional, antara lain zakat sebagai pengurang pajak penghasilan (tax credit) dan sanksi bagi muzakki yang lalai. Zakat sebagai tax credit diyakini akan menjadi insentif yang memadai bagi muzakki dalam menunaikan kewajibannya. Namun wacana ini, jika terealisasi, akan memberi dampak signifikan bagi penerimaan pajak, berpotensi disalahgunakan, dan bermasalah secara yuridis karena ketentuan soal pajak semestinya diatur dalam UU Perpajakan. Karena itu, diperkirakan wacana ini sulit diterima dan diimplementasikan oleh otoritas pajak. Sedangkan wacana sanksi bagi muzakki cenderung tidak produktif karena secara politis akan mendapat banyak stigma negatif dan secara ekonomi diyakini tidak akan efektif pelaksanaannya.

Wacana yang lebih menarik dan progresif untuk meningkatkan kinerja dunia zakat nasional adalah mendorong kemitraan pemerintah dan OPZ untuk akselerasi pengentasan masyarakat dari kemiskinan. UU Zakat harus mengamanatkan bahwa pemerintah akan secara aktif mengikutsertakan OPZ dalam program penanggulangan kemiskinan. Kemitraan pemerintah-OPZ dalam program penanggulangan kemiskinan dapat berupa pemberian hibah (block-grant) ataupun kontrak penyediaan jasa sosial (specific-grant) , dengan pemerintah menerapkan kriteria dan persyaratan (eligibility criteria) bagi OPZ penerima dana program penanggulangan kemiskinan, seperti transparansi finansial, efektivitas pendayagunaan dana, dan kesesuaian dengan prioritas nasional/daerah.

Terdapat beberapa keuntungan bagi pemerintah bila melakukan pola pendayagunaan dana pengentasan masyarakat miskin melalui kemitraan dengan OPZ seperti ini. Pertama, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program pengentasan masyarakat miskin. Kedua, menurunkan tingkat penyalahgunaan dana pengentasan masyarakat miskin dan meningkatkan efektivitasnya. Ketiga, memperkenalkan iklim persaingan di dalam birokrasi pengelolaan dana pengentasan masyarakat miskin.

AULIA ADVERTISING: STIPIn

AULIA ADVERTISING: STIPIn: Berinvestasilah pada potensi anda, karena itu kekuatan anda, biarlah kelemahan anda terdidik secara alamiah. apa potensi anda secara gene...
Berinvestasilah pada potensi anda, karena itu kekuatan anda, biarlah kelemahan anda terdidik secara alamiah. apa potensi anda secara genetik, apa yang membuat anda semagat dalam belajar dan berkerja..? apa passion anda sebenarnya..? kalau mau kuliah masuk pragram apa..? dan bagai mana anda menempatkan diri dan mengarahkan anak anda ..? cara meningkatkan dan mengali potensi anak anda..? temukan jawabanya hanya di test STIPIn, janga sampai terlambat mengetahui potensi anda dan anak anda. agar biaya dan waktu anda tidak sia-sia, biaya test sagat terjangkau untuk seumur hidup hanya berinvestasi Rp 250 Ribu, hubungi nur cahyono telp 0813 8468 1151